Fasilitas dan Biaya Perjalanan
Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah, dan tunjangan untuk biaya perjalanan, termasuk:• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
Jika ditotal, gaji Ketua DPR dapat mencapai lebih dari Rp 59 juta per bulan dengan semua tunjangan dan fasilitas yang diterima.
Besaran Gaji MPR, DPR, DPD
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, anggota MPR, DPR, dan DPD memiliki gaji dan tunjangan yang diatur oleh peraturan pemerintah. Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan masing-masing lembaga.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Tunjangan Lain Anggota DPR
1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
5. Asisten anggota Rp 2.250.000
Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan. Angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.
580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dari delapan partai telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan hari ini. Selain anggota DPR, di waktu bersamaan digelar pelantikan 152 anggota DPD RI.
Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 sebanyak 580 orang lebih banyak dari periode sebelumnya. Diketahui anggota DPR RI periode 2019-2024 hanya berjumlah 575 orang.
Selama lima tahun menjadi wakil rakyat, 580 anggota DPR itu akan menerima gaji dan tunjangan yang fantastis dari pemerintah. detikers penasaran berapa sebenarnya gaji anggota dewan, simak bocorannya di sini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Perjalanan Dinas
Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Selain itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
Artikel ini sudah terbit di detikFinance dengan judul "Segini Gaji Fantastis 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini"
Banyak masyarakat yang ingin mengetahui besaran penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak hanya menerima gaji pokok, namun para wakil rakyat di Senayan juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang bila ditotal jumlahnya fantastis. Gaji pokok anggota DPR diatur Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Besaran gaji pokok berbeda-beda, tergantung jabatan. Bila merujuk pada aturan tersebut, maka Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan. Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan. Tidak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar. Tunjangan itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan.
Anggota DPR juga mendapat uang harian dan uang representasi saat menjalankan tugas di daerah. Besarannya berbeda tergantung tingkat daerah:
Selain tunjangan, ada pula penerimaan yang didapat oleh anggota dewan. Seperti bantuan listrik, telepon, fasilitas kredit mobil, uang sidang, serta anggaran pemeliharaan rumah. Bila ditotal seluruhnya, minimal anggota DPR bisa mendapatkan penghasilan Rp50 juta per bulan.
Liputan6.com, Jakarta Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI periode 2024-2029 digelar hari ini, Selasa (1/10/2024). Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto pun menghadiri pelantikan DPR RI ini.
Sidang paripurna pelantikan atau sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD dan MPR RI periode 2024-2029 digelar hari ini. Berdasarkan jadwal diterima, acara pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebanyak 580 anggota Dewan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengucapan sumpah atau janji Anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Adapun penetapan anggota terpilih mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan.
Menarik untuk diketahui, berapa besar gaji Anggota DPR RI yang dilantik hari ini?
Besaran gaji anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Hitungan yang sama juga tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Perlu diketahui, besaran gaji bagi Anggota DPR RI dibedakan berdasarkan jabatannya. Mulai dari Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan Anggota DPR RI.
Jika dilihat, gaji Ketua DPR RI termasuk dalam gaji pejabat negara tertinggi. Angkanya gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, di luar sejumlah tunjangan yang diberikan.
Masih dalam aturan yang sama, ada sejumlah tunjangan yang berhak diberikan kepada Ketua DPR RI. Diantaranya, tunjangan istri sebesar Rp 540.000, tunjangan anak sebesar Rp 201.600, Tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 18.900.000.
Kemudian, ada tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000.
Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua DPR RI, besaran gaji pokok yang diterima adalah Rp 4.620.000 per bulan. Sederet tunjangan juga diberikan, diantaranya tunjangan istri sebesar Rp 462.000, tunjangan anak sebesar Rp 184.800, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 15.600.000.
Kemudian, ada tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.450.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.500.000.
Anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Anggota DPR RI yang dilantik sebanyak 580 orang dan DPD RI sebanyak 152 orang.
Dari Bali, ada sembilan anggota DPR RI yang dilantik. Di antaranya I Nyoman Parta, IG Ngurah Kesuma Kelakan, Gde Sumarjaya Linggih, I Dewa Gde Agung Widiarsana, I Wayan Sudirta, IN Adi Wiryatama, Tutik Kusuma Wardhani, I Nengah Senantara, I Ketut Kariyasa Adnyana.
Sementara anggota DPD dari Bali yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak masyarakat yang penasaran berapa gaji DPR RI dan DPD RI. Simak yuk informasinya di bawah ini.
Gaji Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.