Tugas Komisi 3 Dpr

Tugas Komisi 3 Dpr

KOMISI IV: Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan

1. Kementerian Pertanian

2. Kementerian Kehutanan

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Badan Urusan Logistik (Bulog)

5. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)

6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)

7. Badan Karantina Indonesia

KOMISI V: Infrastruktur dan Perhubungan

1. Kementerian Pekerjaan Umum

2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

3. Kementerian Perhubungan

4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

5. Kementerian Transmigrasi

6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

Tugas komisi DPR ada tiga yaitu:

Sementara secara spesifik, setiap komisi DPR periode 2019 – 2024 menjalankan tugasnya di bidang masing-masing, yaitu:

-Komunikasi dan Informatika

-Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah

-Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

-Pertanahan dan Reforma Agraria

-Lingkungan Hidup dan Kehutanan

-Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

-Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

-Pencarian dan Pertolongan

-Standarisasi Nasional

-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak

-Perencanaan Pembangunan Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai Mahfud Md. Rapat ini mengagendakan pembicaraan soal dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun pada Rabu, 29 Maret 2023.

Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas peristiwa ini sehingga sampai memanggil Mahfud MD? Sebenarnya apa alasan di balik pemanggilan tersebut?

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.

Mengutip dari dpr.go.id, rapat paripurna 22 Oktober 2019 menetapkan 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satunya Komisi III yang bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara.

Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia2. Kejaksaan Agung3. Kepolisian Negara Republik Indonesia4. Komisi Pemberantasan Korupsi5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia6. Mahkamah Agung7. Mahkamah Konstitusi8. Komisi Yudisial9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban11. Badan Narkotika Nasional12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme13. Setjen MPR14. Setjen DPD

Dengan menjalankan rangkaian dengan mitranya, Komisi III menjalankan salah satu tugasnya yang tertera pada Pasal 98 Ayat (4), yaitu mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain.

Mengutip dari laman resmi DPR RI berikut daftar nama-nama anggota komisi III

Ir. BAMBANG WURYANTO, M.B.A. (Ketua)Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TENGAH IV

Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H, M.Hum (Wakil Ketua)Fraksi Partai Golongan KaryaJAWA TIMUR I

H. DESMOND JUNAIDI MAHESA, S.H.,M.H. (Wakil Ketua)Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaBANTEN II

H. AHMAD SAHRONI, S.E., M.I.Kom (Wakil Ketua)Fraksi Partai NasDemDKI JAKARTA III

PANGERAN KHAIRUL SALEH (Wakil Ketua)Fraksi Partai Amanat NasionalKALIMANTAN SELATAN I

Drs. M. NURDIN, M.M.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA BARAT X

TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganSUMATERA UTARA II

H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TIMUR VI

I WAYAN SUDIRTA, S.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganBALI

IRJEN.POL.(PURN) Drs. H. SAFARUDDINFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganKALIMANTAN TIMUR

H. AGUSTIAR SABRAN, S.Kom.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganKALIMANTAN TENGAH

JOHAN BUDI S. PRIBOWOFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TIMUR VII

GILANG DHIELA FARAREZ, S.H., LL.M.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TENGAH II

DEDE INDRA PERMANA, S.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TENGAH X

NOVRI OMPUSUNGGU, S.H. MHFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganKALIMANTAN SELATAN II

ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.KnFraksi Partai Golongan KaryaSULAWESI SELATAN II

SUPRIANSA, S.H., M.H.Fraksi Partai Golongan KaryaSULAWESI SELATAN II

Ir. Hj. SARI YULIATI, M.T.Fraksi Partai Golongan KaryaNUSA TENGGARA BARAT II

Drs. H. BAMBANG HERI PURNAMA, S.T., S.H., M.H.Fraksi Partai Golongan KaryaKALIMANTAN SELATAN I

RUDY MAS'UD, S.E., M.E.Fraksi Partai Golongan KaryaKALIMANTAN TIMUR

H. JOHN KENEDY AZIS, S.H., MH.Fraksi Partai Golongan KaryaSUMATERA BARAT II

Hj. ADDE ROSI KHOERUNNISA, S.Sos., M.Si.Fraksi Partai Golongan KaryaBANTEN I

ROMO H.R. MUHAMMAD SYAFI'I, S.H., M.Hum.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaSUMATERA UTARA I

WIHADI WIYANTO, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaJAWA TIMUR IX

Prof. Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaBANTEN III

MUHAMMAD RAHULFraksi Partai Gerakan Indonesia RayaRIAU I

BIMANTORO WIYONO, S.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaJAWA TIMUR VIII

SITI NURIZKA PUTERI JAYA, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaSUMATERA SELATAN I

TAUFIK BASARI, S.H., S.Hum., LL.M.Fraksi Partai NasDemLAMPUNG I

AHMAD H. M. ALI, S.E.Fraksi Partai NasDemSULAWESI TENGAH

ARY EGAHNI BEN BAHAT, S.H., M.H.Fraksi Partai NasDemKALIMANTAN TENGAH (Ary Egahni belakangan ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama suaminya Bupati Kapuas dalam kasus pemerasan dan korupsi)

Drs. Y. JACKI ULY, M.H.Fraksi Partai NasDemNUSA TENGGARA TIMUR II

Dr. H. CUCUN AHMAD SYAMSURIJAL, M.A.P.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaJAWA BARAT II

Dr. H. JAZILUL FAWAID, S.Q., M.A.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaJAWA TIMUR X

N. M. DIPO NUSANTARA PUA UPA, S.H, M.Kn.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaNUSA TENGGARA TIMUR I

HERU WIDODO, S.Psi.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaKALIMANTAN SELATAN II

H. ABDUL WAHID, S.Pd.I, M.SiFraksi Partai Kebangkitan BangsaRIAU II

H. SANTOSO, S.H., M.H.Fraksi Partai DemokratDKI JAKARTA III

Dr. DIDIK MUKRIANTO, S.H., M.H.Fraksi Partai DemokratJAWA TIMUR IX

Dr. BENNY KABUR HARMAN, S.H.Fraksi Partai DemokratNUSA TENGGARA TIMUR I

H. AGUNG BUDI SANTOSO, S.H., M.M.Fraksi Partai DemokratJAWA BARAT I

H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, M.Si.Fraksi Partai Keadilan SejahteraACEH II

Drs. H. ADANG DARADJATUNFraksi Partai Keadilan SejahteraDKI JAKARTA III

Dr. H. R. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH, S.H., M.H., M.Si.Fraksi Partai Keadilan SejahteraBANTEN I

H. NAZARUDDIN DEK GAMFraksi Partai Amanat NasionalACEH I

MULFACHRI HARAHAP, S.H., M.H.Fraksi Partai Amanat NasionalSUMATERA UTARA I

ICHSAN SOELISTIOFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganBANTEN II

Dr. HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaDKI JAKARTA I

EVA YULIANA, M.Si.Fraksi Partai NasDemJAWA TENGAH V

MOH. RANO AL FATH, S.H., M.H.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaBANTEN III

Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCSFraksi Partai DemokratSUMATERA UTARA III

HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.Fraksi Partai Keadilan SejahteraKALIMANTAN SELATAN I

SARIFUDDIN SUDDING, S.H., M.H.Fraksi Partai Amanat NasionalSULAWESI TENGAH

H. ARSUL SANI, S.H., M.Si.Fraksi Partai Persatuan PembangunanJAWA TENGAH X

Pilihan Editor: Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi menambah jumlah alat kelengkapan dewan menjadi 13 komisi. Penambahan itu untuk mengakomodir jumlah kementerian yang membengkak di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Adapun pengesahan mitra pengawas pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 13 komisi dilakukan dalam Rapat Paripurna (rapur) DPR RI ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR RI tersebut dapat disetujui?” tanya Puan dalam rapat.

“Setuju,” ujar para peserta rapat.

Berikut Daftar Ruang Lingkup Tugas dan Mitra 13 Komisi DPR 2024-2029:

KOMISI X: Pendidikan, Olah Raga, Saint dan Teknologi

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

3. Kementerian Kebudayaan

4. Kementerian Pemuda dan Olahraga

5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)

6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

7. Badan Pusat Statistik

KOMISI IX: Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial

1. Kementerian Kesehatan

2. Kementerian Ketenagakerjaan

3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/KBP2MI

5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan)

7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

8. Badan Gizi Nasional

KOMISI VI: Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, BUMN

1. Kementerian Perdagangan

3. Kementerian Koperasi

4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)

7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)

8. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)

KOMISI XII: ESDM, Lingkungan Hidup dan Investasi

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan

3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

6. Dewan Energi Nasional (DEN)

7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

8. Badan Informasi Geospasial (BIG)

KOMISI II: Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

6. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)

10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

11. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI turun tangan dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat dini hari, 22 November 2024. Dikabarkan Komisi III DPR akan langsung datang ke Sumatera Barat.

"Kami Komisi III DPR RI hari Senin akan ke Sumatera Barat, nanti beberapa anggota yang akan ke sana," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Habiburrokhman menyebut, dia kemungkinan akan memimpin langsung kunjungan tersebut. Bila berhalangan, dia mengatakan akan mengutus setidaknya wakilnya untuk datang ke Sumatera Barat memantau penanganan polisi tembak polisi.

Selain itu baru-baru ini Komisi III DPR juga telah memilih Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk periode 2024-2029 pada Kamis, 21 November 2024. Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai Ketua KPK berdasarkan voting terbanyak. Sementara wakil ketua merangkap anggota yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas kasus polisi tembak polisi sampai pemilihan pimpinan KPK? Apa saja bidang yang dibawahi Komisi III DPR RI?

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.

Dikutip dari dpr.go.id, rapat paripurna 22 Oktober 2019 menetapkan 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satunya Komisi III yang bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara.

Dilansir dari perpustakaan.dpr.go.id, selain itu Komisi III juga berperan dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor hukum.

Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

11. Badan Narkotika Nasional

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

YOLANDA AGNE | KHUMAR MAHENDRA | ANNISA FEBIOLA | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Bisnis.com, JAKARTA — Konstitusi memberi kewenangan kepada DPR untuk menjadi penyampung aspirasi masyarakat. Salah satu perangkat yang melekat di DPR adalah keberadaan komisi.

Komisi sesuai dengan penjelasan dari UU No. 17 / 2014 (UU MD3) adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Sederhananya, komisi merupakan kelompok-kelompok yang berisi anggota DPR.

Masing-masing komisi memiliki wewenang dan ruang lingkup lingkup tugas tersendiri. Dalam DPR periode 2019 – 2024, terdapat 11 komisi.

Jumlah, mitra kerja, dan ruang lingkup tugas komisi diusulkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Pimpinan DPR sendiri tak masuk ke dalam keanggotaan komisi. Dalam penetapannya, jumlah anggota setiap komisi harus memerhatikan pemerataan setiap fraksi partai yang ada di DPR.

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing komisi dapat mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat dengan pemerintah, rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat sipil, atau melakukan kunjungan kerja.

KOMISI VIII: Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak

2. Kementerian Sosial

3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)

8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Anda mungkin ingin melihat